DPRD Kubar Kunjungi DPRD Kukar

img

TENGGARONG, Kamis 6 Juli 2017 lalu, Komisi I DPRD Kutai Barat (Kubar)melakukan kunjungan ke DPRD Kutai Kartanegara. Rombongan  DPRD Kubar dipimpin Sekretaris Komisi I Mulyadi, SP, dan diterima oleh Staf Ahli DPRD Kukar Lidya, Kabag Humas Sekretariat DPRD Kukar, Kepala Hublang, dan sejumlah staf Sekretariat DPRD Kukar, diruang Badan Musyawarah (Banmus).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017, terkai dengan keuangan adminitsrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Kita ingin mempelajari, apakah di Kukar sudah ada aturan atau rancangan peraturan daerah terkait dengan keuangan dan adminitrasi pimpinan, sebab regulasi PP no 18/2017 itu sendiri baru saja disahkan oleh pemerintah beberapa bulan yang lalu,” kata Mulyadi.

Menanggapi hal tersebut, staf ahli DPRD Kukar Lidya mengungkapkan bahwa, DPRD Kutai Kartanegara saat ini tengah membuat rancangan Perda terkait dengan keuangan dan adminitsrasi pimpinan-anggota DPRD.

Rancangan yang dibuat tersebut tentunya mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk saat ini DPRD Kukar baru menyusun rancangan terkait dengan Perda Keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, rancangan dibuat itu sendiri tentu saja mengacu pada aturan yang lebih tinggi,”kata Lidya.

Dalam PP no 18/2017 disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD , terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses.awi/poskotakaltimnews.com